BANGKALAN
- Rabu (16/11) Sebanyak 07 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB
Bangkalan Kanwil Kemenkumham Jatim kembali mendapat Hak Integrasi Gratis.
Mereka telah memenuhi syarat sesuai Program Integrasi Cuti Bersyarat,
pembebasan bersyarat dan Asimilasi di Rumah sesuai Permenkumham nomor 7 tahun
2022 dan Permenkumham nomor 43 tahun 2021. Dari 07 orang WBP sebanyak 1
Narapidana bebas melalui Program Integrasi Cuti Bersyarat, dan 6 Narapidana
bebas melalui Program Integrasi Pembebasan Bersyarat.
Kepala Rutan Kelas IIB Bangkalan Mufakhom, didampingi Kepala Sub Seksi
Pelayanan Tahanan Achmad Wahyudi Santoso memberikan pengarahan langsung kepada
07 orang WBP yang mendapatkan program Asimilasi di rumah. “Saya mengingatkan
kembali bahwa kalian pada saat ini belum dinyatakan bebas murni, kalian tetap
menjalani sisa pidana tetapi di rumah masing-masing. Kalian tetap dalam
pengawasan dan diwajibkan melakukan absen ke Balai Pemasyarakatan (Bapas)”
tutur Mufakhom
Mufakhom juga memastikan apakah dalam pengurusan asimilasi di rumah ini mereka
dilakukan pungutan oleh petugas, serentak mereka menjawab tidak ada pungutan
dari awal pengurusan hingga sekarang akan bebas dan mereka mengucapkan rasa
terima kasihnya karena selama dibina di Rutan Bangkalan mereka mendapat dan
pelayanan yang baik dan tidak diskriminatif oleh petugas.







Tidak ada komentar:
Posting Komentar