Bangkalan – Pagi ini (08/11) Pukul 09.00 WIB telah
dilaksanakan Pemindahan Narapidana Perempuan Rutan Kelas IIB Bangkalan,
sebanyak 1 (satu) orang Narapidana Perempuan ke Lembaga Pemasyarakatan
Perempuan Kelas IIA Malang dengan
berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Prosedur Kesehatan Covid
19.
Sebelum dilaksanakan pemindahkan Narapidana terlebih dulu
lakukan Pemeriksaan Kesehatan, Rapid Test Covid-19 dan dilakukan Penggeledahan
barang dan Badan agar terbebas dari Barang Terlarang serta untuk menghindari
gangguan Keamanan dan Ketertiban Pada saat Proses Pemindahan Berlangsung.
Sebelum dipindahkan, Kepala Rutan memberikan pengarahan bahwa tujuan pemindahan Ke Lapas Merupakan
Pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tentang Pengembalian
Fungsi Rumah Tahanan Negara yaitu untuk mengembalikan Fungsi Rumah Tahanan
Negara dan Untuk Mengurangi Overkapasitas serta untuk menyesuaikan dan
mengembangkan bakat dan Minat Narapidana dengan Pembinaan Lanjutan dari Lapas.
_humas rutan bangkalan_







Tidak ada komentar:
Posting Komentar